Transparansi Sektor Ekstraktif: Kejagung Tahan Samin Tan Terkait PT AKT
indonesiaforward.net — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah progresif dalam penataan regulasi pertambangan dengan menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penetapan status hukum ini dilakukan pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, diikuti dengan penahanan tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini berbasis pada data investigasi mengenai aktivitas tambang yang berjalan tanpa izin sah selama periode 2016 hingga 2025.
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan aturan di sektor mineral dan batubara. "Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST," ujar Syarief Sulaeman dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Pena...









