
indonesiaforward.net — Kebangkrutan PT Victory Apparel Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia Jepara yang berdampak pada 1.400 buruh menjadi sinyal krusial bagi evaluasi kebijakan perlindungan industri padat karya.
Kerentanan sektor manufaktur garmen terhadap gejolak bahan baku dan dinamika ekspor memerlukan intervensi regulasi publik yang konkret guna memitigasi risiko sosial ekonomi pekerja.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz memaparkan kondisi objektif kerugian finansial kedua perusahaan manufaktur tersebut pada Kamis (23/7/2026).
“PT Samwon itu mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut. Sedangkan PT Victory Apparel mengalami permasalahan kerugian sejak akhir 2025,” terang Ahmad Aziz.
Prosedur Mediasi Hak Laboratorium Ketenagakerjaan
Disnakertrans memastikan pemenuhan hak pesangon berjalan sesuai regulasi UU Cipta Kerja melalui pengawasan ketat tim mediasi di wilayah Semarang dan Jepara.
Sebanyak 200 pekerja PT Victory telah sepakat menerima skema pesangon, sementara sisanya masih dalam tahap negosiasi untuk pemenuhan hak secara penuh.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menyampaikan arahan strategis intervensi negara di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
“Saya akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Satgas PHK agar segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan,” ujar Said Iqbal.
Penguatan Ketahanan Sektor Padat Karya Nasional
Kunjungan kerja pemerintah ke lokasi pabrik pada Senin (27/7/2026) dirancang untuk memetakan opsi penyelamatan aset dan mitigasi dampak PHK massal.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan industri nasional senantiasa menyeimbangkan keberlanjutan bisnis dan perlindungan tenaga kerja.
Pemerintah terus memformulasikan solusi jangka panjang agar krisis operasional pada sektor tekstil tidak meluas ke wilayah manufaktur lainnya di Indonesia. ***
