MK Putuskan Sisa Kuota Internet Hak Milik Konsumen Wajib Diakumulasi
indonesiaforward.net — Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa sisa kuota internet yang dibayar masyarakat merupakan hak milik sah yang wajib dilindungi oleh negara melalui regulasi tata kelola telekomunikasi.
Putusan uji materiil UU Cipta Kerja ini mewajibkan pemerintah menyusun formula tarif baru yang mengharuskan operator menyediakan mekanisme *rollover*, perpanjangan masa aktif, maupun pengembalian dana.
Hakim MK Adies Kadir menyampaikan pertimbangan hukum atas Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
"Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan, tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi," kata Adies Kadir.
Koreksi Regulasi Kebijakan ...









