
indonesiaforward.net — Kebijakan tata kelola kas negara kembali memicu perdebatan regulasi setelah DPR RI mempertanyakan legalitas penempatan Saldo Anggaran Lebih senilai Rp200 triliun ke perbankan nasional. Langkah unilateral yang diambil otoritas fiskal ini dinilai mengabaikan mekanisme persetujuan formal legislatif yang diatur dalam UU APBN 2026.
Teguran administratif ini dilayangkan dalam rapat kerja Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026. “Kalau ada penempatan SAL, harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja di UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di 2026 harus persetujuan DPR,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit.
Parlemen menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hierarki undang-undang dalam setiap pengambilan keputusan strategis pengelolaan keuangan negara. Penempatan dana publik dalam jumlah besar ke dalam sistem perbankan komersial memiliki implikasi hukum yang luas dan memerlukan pengawasan ketat.
Pergeseran Regulasi Pengelolaan Kas Antara Dua Tahun Anggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berargumen bahwa tindakan pemindahan dana tersebut murni merupakan keputusan teknis manajemen likuiditas, bukan penggunaan anggaran untuk belanja negara. Pihaknya mengklaim hanya memperpanjang kebijakan pengamanan sistem perbankan yang telah berjalan sejak periode gejolak pasar sebelumnya.
“Tidak, Pak, karena itu hanya manajemen kas, cash saja. Enggak ada yang dipakai,” bela Purbaya di hadapan anggota dewan.
Urgensi Reformasi Komunikasi Kebijakan Fiskal
DPR mengingatkan pemerintah bahwa asas kepatuhan hukum di atas niat baik personal demi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Dewan menuntut agar seluruh kebijakan penempatan aset negara dideklarasikan secara tertulis melalui forum pengambilan keputusan yang sah secara konstitusi.
“Iya, Pak. Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup,” pungkas Dolfie mengingatkan urgensi transparansi birokrasi. Merespons peringatan keras tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan komitmennya untuk mempelajari kembali aturan teknis demi menyelaraskan manajemen kas negara dengan regulasi terbaru. ***
