Selasa, Juli 28News That Matters

Analisis Renstra DJP 2028: Dampak PPN Jalan Tol bagi Efisiensi Logistik

indonesiaforward.net — Pemerintah sedang merumuskan kerangka regulasi terkait rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.

Rencana ini secara formal tercantum dalam KEP-252/PJ/2025 dengan target penyelesaian mekanisme pemungutan pada tahun 2028, sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan menciptakan keadilan fiskal.

Data menunjukkan bahwa biaya logistik Indonesia saat ini merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, yakni mencapai 14,29 persen, sehingga kebijakan perpajakan baru pada infrastruktur jalan tol akan berdampak signifikan.

Implementasi kebijakan ini masih bersifat wacana perencanaan jangka menengah dan belum menjadi regulasi yang berlaku secara hukum bagi pengguna jalan tol di seluruh wilayah Indonesia pada saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan pada 21 April 2026 bahwa mekanisme pemungutan akan melalui kajian lintas kementerian yang sangat komprehensif.

“Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” ungkap Inge dalam keterangannya.

Baca Juga :  Dana Desa 2026: 58 Persen untuk KDMP dan Insentif Rp1 Triliun

Secara teknokratis, RPMK ini dirancang untuk menyempurnakan pemungutan pajak yang lebih adil, namun target ini harus bersinggungan dengan janji politik Menteri Keuangan untuk tidak menaikkan beban pajak sebelum ekonomi membaik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 April 2026 meminta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk melakukan analisis mendalam guna memastikan kebijakan ini tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan data estimasi penerimaan tol nasional sebesar Rp 43 triliun hingga Rp 45 triliun per tahun, potensi tambahan penerimaan negara dari PPN ini diperkirakan mencapai Rp 4,7 triliun per tahun.

Namun, Forum Keluarga Besar Indonesia (FKBI) memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memicu kenaikan tarif bus umum dan pengalihan kendaraan logistik ke jalan arteri yang akan memperburuk kemacetan.

Sektor logistik yang mencakup kendaraan Golongan II hingga V menjadi titik paling krusial, mengingat tambahan biaya PPN akan langsung ditransmisikan pada kenaikan harga barang pokok di pasar retail.

Pemerintah kini dituntut untuk melakukan simulasi data yang lebih akurat agar perluasan basis pajak tidak justru menurunkan tingkat kepatuhan pajak akibat melemahnya daya beli masyarakat secara sistematis. ***

Baca Juga :  Kemenkum Pastikan Status WNI Anak Awardee LPDP DS Sesuai Regulasi