
indonesiaforward.net — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum merilis data resmi terkait status kewarganegaraan anak dari alumni LPDP berinisial DS yang tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan tinjauan regulasi, Dirjen AHU Widodo memastikan pada Kamis (26/2/2026) bahwa anak tersebut tetap berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini diambil sesuai dengan fakta bahwa Inggris tidak menganut asas ius soli yang memberikan kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat kelahiran.
Laporan kebijakan publik ini menegaskan bahwa setiap anak dari orang tua WNI secara otomatis memiliki hak kewarganegaraan yang sama, kecuali terdapat proses hukum formal yang mengubahnya. Widodo menekankan pentingnya akurasi informasi bagi para diaspora, terutama penerima beasiswa negara, agar tidak menyebarkan narasi yang bertentangan dengan data kependudukan yang sah di Indonesia.
Tinjauan Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak
Pemerintah juga meninjau aspek kepatuhan terhadap UU Perlindungan Anak dalam kasus ini. Widodo menilai upaya orang tua yang mencoba mengalihkan status kewarganegaraan anak sejak dini merupakan bentuk intervensi yang melanggar hak subjektif anak. Negara berkewajiban melindungi status hukum anak-anak Indonesia di luar negeri agar tidak kehilangan hak-hak dasarnya akibat keputusan sepihak orang tua.
“Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia,” papar Widodo dalam konferensi pers di Jakarta (26/2/2026).
Rencana Strategis Koordinasi Antarlembaga
Kementerian Hukum telah menyusun langkah koordinasi aktif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris untuk memverifikasi dokumen keimigrasian keluarga DS. Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum yang progresif dan transparan. Pemerintah juga tengah mengonfirmasi mengenai status permanent resident yang diklaim sebagai celah peralihan kewarganegaraan tersebut.
Diharapkan kasus ini menjadi parameter baru dalam pengawasan alumni beasiswa negara yang menetap di luar negeri. Pemerintah berkomitmen menjaga kedaulatan data kewarganegaraan dengan pendekatan yang berbasis pada fakta hukum dan kerja sama internasional yang solid.
