Jumat, Juni 5News That Matters

SP3 Wawalkot Bandung: Kasus Pertama Korupsi Daerah Berdasarkan Evaluasi KUHP Baru

indonesiaforward.net — Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang proyek pengadaan yang menjerat Wakil Wali Kota M. Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga pada Rabu, 3 Juni 2026. Penerbitan SP3 ini secara otomatis memulihkan kedudukan hukum kedua pejabat publik tersebut.

Langkah kebijakan hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan evaluasi mendalam selama lima bulan pasca-penetapan tersangka. Berdasarkan empat kali gelar perkara internal, unsur-unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai belum kuat untuk dibawa ke persidangan.

Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas memaparkan alasan objektif penghentian kasus ini di hadapan media pada Rabu, 3 Juni 2026. “Terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan,” ujar Abun.

Abun menjelaskan bahwa keputusan ini didasari komitmen kehati-hatian tim penyidik yang berkaitan erat dengan penyesuaian terhadap implementasi KUHP baru. Kasus ini menjadi salah satu preseden nasional di mana konstruksi hukum baru tersebut memengaruhi keputusan penghentian perkara di daerah.

Baca Juga :  Analisis Kebijakan MBG: Evaluasi Standar Mitigasi SPPG Pasca-Insiden Surabaya

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan posisi pemkot yang tetap fokus mengawal kelangsungan program kerja dan akuntabilitas pelayanan warga. “Yang paling penting bagi kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik, pembangunan terus berjalan,” respons Farhan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Meskipun kejaksaan menegaskan SP3 ini dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru di kemudian hari, akuntabilitas penegakan hukum kini menjadi sorotan tajam publik. Formulasi kebijakan pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat dituntut semakin rigid. ***