Selasa, Juli 28News That Matters

Penegakan Pasal 311 LLAJ Terhadap Pengemudi Ugal-ugalan di Jakarta Pusat

indonesiaforward.net — Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan status tersangka bagi HM (24), pengemudi kendaraan minibus yang melakukan aksi ugal-ugalan di koridor Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai implementasi tegas terhadap regulasi keselamatan jalan raya menyusul insiden berbahaya yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), di mana tersangka terbukti mengabaikan protokol keamanan berlalu lintas di area padat penduduk.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, memaparkan rincian sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan koridor hukum berlaku pada Kamis (26/2/2026).

“Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah,” jelas Komarudin. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko kecelakaan di wilayah urban Jakarta.

Penyalahgunaan Identitas Kendaraan dan Respons Otoritas

Berdasarkan data operasional petugas di lapangan, HM kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah. Penggunaan pelat palsu tersebut diduga menjadi pemicu tersangka melakukan tindakan irasional dengan melawan arus demi menghindari pemeriksaan petugas patroli. Kepolisian menekankan bahwa integritas data kendaraan merupakan pilar penting dalam sistem manajemen lalu lintas nasional yang modern.

Baca Juga :  OPSHID Serahkan Rumah Syukur Layak Huni di Tasikmalaya

Hasil Investigasi dan Dampak Fisik

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan bukti fisik berupa empat pasang pelat nomor cadangan di dalam mobil tersangka.

“Kita lakukan penggeledahan di mobil yang bersangkutan dan kita dapati ada 4 pasang TNKB, ada 4 pasang TNKB, (yang menempel di mobil) iya palsu,” ungkap Komarudin. Meski tes medis menunjukkan tersangka negatif narkoba, tindakan ugal-ugalan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap ketertiban umum.

Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Arry Utomo, mengonfirmasi bahwa unit kendaraan D-1640-AHB kini telah diamankan sebagai barang bukti. Meskipun tidak terdapat korban jiwa, kendaraan mengalami kerusakan struktur pada bagian bodi dan kaca. Pemerintah melalui otoritas kepolisian terus melakukan pendalaman kasus ini melalui Reskrim Polres Jakarta Pusat guna memastikan tata kelola keamanan jalan raya tetap kondusif bagi seluruh masyarakat. ***