Jumat, September 11News That Matters

Prabowo Tegaskan Netralitas Pemerintah pada Muktamar Ke-35 NU

IndonesiaForward.net — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan independensi pemerintah atas agenda pemilihan kepengurusan PBNU periode 2026-2030 pada pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.

Penegasan tersebut disampaikan langsung di hadapan jajaran Rais Aam dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Kamis (28/8/2026).

Pemerintah memposisikan Muktamar ke-35 NU sebagai pilar penting penetapan kebijakan hukum Islam kontemporer sekaligus penguat stabilitas sosial-politik nasional.

Pendekatan inklusif berbasis tata kelola negara terus diupayakan lewat kemitraan strategis dengan dua ormas keagamaan terbesar, NU dan Muhammadiyah.

“Saya tidak mengatur ini semua. Saya juga tidak mengerti, tapi ya, kita menerima ini semua,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Jombang, Kamis (28/8/2026).

Progres Intervensi Kebijakan Publik dan Gizi

Di bidang pelayanan publik, pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang kini ditargetkan menjangkau 62 juta penerima manfaat.

Penguatan manajerial di Badan Gizi Nasional difokuskan untuk menyelesaikan hambatan operasional jaringan dapur umum di daerah.

Kemandirian Pangan dan Reformasi Distribusi

Capaian swasembada pangan menjadi data pendukung efektivitas kebijakan intervensi sektor pertanian yang telah berjalan hampir dua tahun terakhir.

Baca Juga :  Syekh Muchtar Luncurkan Taubat Bersama Khusus: Inisiatif Literasi Sejarah Bangsa

Sementara di sektor logistik, pelembagaan Koperasi Desa Merah Putih disiapkan sebagai instrumen pengawasan harga barang subsidi bagi warga miskin.

“Barang subsidi tidak boleh diperdagangkan dan tidak akan diperdagangkan,” kata Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (28/8/2026).

Presiden menekankan bahwa rekam jejak historis NU dan kemitraan erat dengan umaro merupakan fondasi utama keamanan negara.

Konsistensi evaluasi kebijakan berbasis data lapangan diharapkan menjaga akuntabilitas seluruh program prioritas nasional hingga akhir masa jabatan. ***