
IndonesiaForward.net — Kepolisian Negara Republik Indonesia memulihkan fungsi rekening penampung donasi aksi masyarakat Pati setelah menyelaraskan regulasi pengumpulan dana publik bersama DPR RI.
Langkah akuntabilitas kebijakan publik ini diambil untuk memastikan verifikasi data finansial berjalan sesuai koridor hukum tanpa mengurangi hak sipil warga.
Evaluasi Regulasi dan Perlindungan Data Donatur
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin merinci alasan pemblokiran rekening berupa penundaan transaksi tersebut secara transparan.
“Tentunya kami melakukan upaya-upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara,” jelas Iman pada Rabu (26/8/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas penghimpunan dana massa wajib tunduk pada prosedur perundang-undangan demi mencegah penyalahgunaan data.
Setelah proses klarifikasi membuktikan tidak adanya tindak pidana, pembatasan akses keuangan tersebut resmi ditarik kembali secara total.
Akuntabilitas Pelayanan Publik dan Pengawasan DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya respons cepat lembaga perbankan dan aparat dalam merespons pengaduan masyarakat.
“Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, yang tidak dapat digunakan,” tegas Habiburokhman pada Rabu (26/8/2026).
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyampaikan permohonan maaf dan memastikan pemulihan rekening langsung dieksekusi hari itu juga.
Pengawasan legislatif ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan kepatuhan finansial dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. ***
