Jumat, September 11News That Matters

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

IndonesiaForward.net — Pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 usai menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Jakarta, Kamis (27/8).

Dokumen kesepakatan tersebut mencantumkan klausul pengunduran diri pimpinan DPR dan Komisi III jika regulasi tersebut gagal disahkan pada Sidang Paripurna.

Penandatanganan tersebut melibatkan pimpinan parlemen yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Habiburokhman sebagai bentuk kepastian target legislasi.

Namun, penetapan tenggat empat bulan tersebut memicu evaluasi kritis dari kelompok demonstran lain yang menyoroti efektivitas prosedur pengesahan.

“Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Jakarta, Kamis (27/8).

Evaluasi Tata Kelola Keterlibatan Publik

Pelaksanaan aksi di lapangan menunjukkan tantangan koordinasi antar-elemen aliansi yang berujung pada tuduhan pengambilan keputusan sepihak.

Perwakilan kurir online Jakarta Melva Pardede mengkritik absennya konsensus bersama dalam proses negosiasi awal di dalam gedung DPR RI.

Baca Juga :  Optimalisasi Pengadaan Digital: Evaluasi Harga Chromebook di Sidang Tipikor

“Jangan hanya Pati aja, kami tersinggung sebagai warga Jakarta,” tegas Melva Pardede di Jakarta, Kamis (27/8).

Akuntabilitas Proses Pembahasan RUU

Demonstran asal Cilacap Firman menyoroti risiko penundaan jangka panjang yang berpotensi mengurangi tekanan publik terhadap pembahasan norma hukum.

Kondisi ini menegaskan pentingnya saluran partisipasi publik yang lebih transparan dan terukur sepanjang masa perancangan undang-undang.

Pemerintah dan DPR perlu menjamin ruang masukan teknis terbuka agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan aspirasi penegakan hukum nasional.

Langkah ini penting untuk memastikan seluruh tahapan legislasi berjalan transparan serta terhindar dari bias kepentingan kelompok tertentu. ***