Analisis Kebijakan UU PPRT: Standarisasi Jaminan Sosial dan Perlindungan Pekerja
indonesiaforward.net — Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Kebijakan ini merupakan respons progresif pemerintah dalam menata ekosistem ketenagakerjaan sektor domestik yang selama ini minim pengawasan. Berdasarkan data BPS, jutaan PRT kini akan terintegrasi ke dalam sistem perlindungan sosial nasional secara mandatori.
Integrasi Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Poin krusial dalam UU ini adalah kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan PRT dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Langkah ini memastikan pekerja memiliki akses ke Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
“Pengesahan UU PPRT merupakan langkah h...


