Selasa, Juni 2News That Matters

Akselerasi Kualitas SDM: Pemerintah Matangkan Standar Nikotin dan Tar

IndonesiaForward.net — Pemerintah Indonesia menunjukkan progresivitas dalam memperkuat pilar kesehatan nasional melalui implementasi pembatasan kadar nikotin dan tar yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Kebijakan ini menetapkan batas maksimal nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram sebagai upaya strategis menekan beban ekonomi kesehatan sebesar Rp 410 triliun per tahun. Dengan data-driven policy, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi perokok remaja hingga mencapai angka 8,4 persen pada tahun 2029, selaras dengan visi Asta Cita untuk penguatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menegaskan pentingnya kepatuhan industri terhadap standar baru ini demi keamanan konsumen. “Regulasi ini mengatur kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar,” tegas Sukadiono di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Sinkronisasi Kebijakan Publik dan Partisipasi Inklusif

Pemerintah juga telah menerbitkan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 untuk menjamin koordinasi antarlembaga berjalan optimal dalam menentukan ambang batas maksimal tersebut. Mekanisme ini melibatkan Tim Kajian dari Kemenkes, Kemenperin, BPOM, hingga BRIN guna memastikan regulasi tetap berbasis pada bukti ilmiah yang valid. Saat ini, pemerintah membuka ruang partisipasi publik hingga 30 Maret 2026 untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan secara transparan.

Baca Juga :  Gus Yahya Ingatkan Risiko Destabilisasi Struktur PBNU, Serukan Rekonsolidasi

Menko PMK Pratikno menekankan bahwa proses ini merupakan mandat regulasi untuk menghasilkan kebijakan yang seimbang antara aspek kesehatan dan ekonomi. “Pelaksanaan uji publik ini merupakan mandat langsung dari peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang diambil harus mampu menjembatani berbagai kepentingan,” jelas Pratikno pada Sabtu (14/3/2026). Ia mengakui kontribusi besar industri hasil tembakau terhadap serapan 5,9 juta tenaga kerja nasional.

Mitigasi Dampak Ekonomi dan Perlindungan Petani

Kendati optimisme kesehatan sangat tinggi, pemerintah tetap memperhatikan risiko kontraksi pada sektor industri padat karya dan kesejahteraan petani tembakau. Karakteristik tembakau lokal yang memiliki kadar nikotin alami 2-8 persen menjadi perhatian khusus agar tetap terserap oleh pasar industri dalam negeri. Pemerintah berkomitmen mencari titik temu agar standarisasi ini tidak memicu lonjakan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dari CHT.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan agar standar yang ditetapkan tetap realistis guna menjaga ekosistem industri tetap stabil. “Jika standar yang ada diubah secara paksa, industri akan goyah,” ujarnya mengingatkan pentingnya masa transisi yang matang. Melalui forum uji publik, pemerintah terus merumuskan langkah mitigasi yang tepat untuk memastikan transformasi kesehatan ini berjalan beriringan dengan stabilitas ekonomi kerakyatan.***

Baca Juga :  Buron Rp285 Triliun Riza Chalid: Sembunyi ke Mana Pun Bakal Kena!