
IndonesiaForward.net – Dinamika kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki tahap krusial setelah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, selaku pimpinan tertinggi Syuriyah, menyampaikan penjelasan resmi terkait pemberhentian jabatan ketua umum.
Dalam surat klarifikasi yang diterbitkan di Jakarta pada 21 Desember 2025, Yahya menyatakan klarifikasi disampaikan demi menjaga integritas Nahdlatul Ulama. Ia menegaskan mandat kepemimpinannya berasal dari Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021. Yahya juga merujuk pada Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 yang masih mencantumkan namanya sebagai Ketua Umum PBNU.
AKN-NU dan Langkah Korektif
Yahya menjelaskan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN-NU) merupakan jenjang kaderisasi tertinggi yang diputuskan melalui rapat pleno PBNU sejak Juli 2024 dan telah dikonsultasikan dengan Rais Aam PBNU selaku pemegang otoritas keagamaan organisasi. Polemik muncul akibat kehadiran narasumber asing yang memicu keberatan publik. Yahya mengakui adanya kelalaian dalam proses seleksi dan menyebut kegiatan dihentikan lebih awal atas arahan Rais Aam.
Dana dan Isu Konsesi
Yahya membantah tuduhan penyelewengan dana Rp100 miliar PBNU. Ia menjelaskan Rp20 miliar merupakan sumbangan operasional, sementara dana lainnya telah dikembalikan. Ia juga menepis isu pengalihan konsesi tambang kepada investor lain atas nama Presiden Prabowo Subianto, dengan menyebut komunikasi hanya menyangkut percepatan produksi.
Penegasan Rais Aam PBNU
Sementara itu, Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU menegaskan bahwa pemberhentian Yahya telah dilakukan sesuai mekanisme konstitusional organisasi. Ia menjelaskan bahwa sebagai pimpinan Syuriyah, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan konstitusi jam’iyah. Menurutnya, proses pemberhentian melibatkan tahapan tabayun pada 13 dan 17 November 2025 serta keputusan final Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 yang menunjuk Zulfa Mustofa sebagai pejabat ketua umum hingga Muktamar ke-35 NU 2026.
Kedua pihak sama-sama menyerukan islah dan konsolidasi organisasi. *
