
IndonesiaForward.net – Terbentuknya Siklon Tropis GRANT di Samudra Hindia pada Selasa, 23 Desember 2025, menjadi ujian nyata bagi efektivitas sistem peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah pesisir selatan Indonesia.
BMKG mengonfirmasi Siklon GRANT terdeteksi pada pukul 07.00 WIB di perairan sekitar 1.000 kilometer barat daya Tanjung Karang, Lampung. Sistem ini merupakan penguatan dari Bibit Siklon Tropis 93S yang telah dipantau sejak 11 Desember 2025 di selatan Jawa Timur.
Deputi Meteorologi BMKG Guswanto menyatakan, Siklon GRANT berada pada kategori 1 dengan kecepatan angin maksimum 35 knot atau sekitar 65 kilometer per jam dan tekanan udara minimum 996 hPa. “Meski bergerak menjauh dari Indonesia, dampak tidak langsungnya tetap harus diantisipasi,” ujar Guswanto, Selasa (23/12/2025).
BMKG memprakirakan tinggi gelombang 2,5 hingga 4 meter di perairan barat Lampung, selatan Banten, serta sepanjang perairan selatan Jawa. Selain gelombang tinggi, penguatan arus laut juga berpotensi meningkatkan risiko keselamatan pelayaran.
Data sebagai Dasar Kebijakan
Fenomena ini menegaskan pentingnya penggunaan data cuaca dalam pengambilan keputusan publik. BMKG menilai, dampak cuaca ekstrem di laut sering kali kurang mendapat perhatian dibanding bencana darat, padahal risikonya signifikan bagi nelayan dan logistik laut.
Pemerintah daerah pesisir didorong untuk mengintegrasikan peringatan dini BMKG ke dalam kebijakan operasional pelabuhan dan aktivitas kelautan. Penyesuaian jadwal melaut dan pelayaran berbasis prakiraan cuaca dinilai dapat menekan potensi kecelakaan.
BMKG juga mengingatkan bahwa kondisi laut ekstrem dapat terjadi tanpa hujan lebat atau badai di daratan. Oleh karena itu, literasi cuaca masyarakat pesisir menjadi faktor kunci dalam mitigasi risiko.
Hingga saat ini, tidak terdapat indikasi Siklon GRANT akan mengarah ke wilayah Indonesia. Namun, pemantauan berkelanjutan tetap dilakukan mengingat dinamika atmosfer Samudra Hindia yang masih aktif.
BMKG mengimbau masyarakat pesisir dan pelaku pelayaran untuk terus memantau pembaruan resmi dan menjadikan keselamatan sebagai pertimbangan utama dalam setiap aktivitas laut.***
