
indonesiaforward.net — PT PLN Persero menerbitkan kebijakan insentif pelayanan publik melalui diskon 50 persen biaya penambahan daya listrik bagi pelanggan skala kecil.
Kebijakan ini memfokuskan bantuan pada pemangkasan biaya investasi awal penyambungan daya, bukan subsidi pada komponen tarif listrik per kilowatt-jam.
Jangkauan Layanan dan Strategi Digitalisasi
Program yang berlangsung hingga 27 Juli 2026 ini menargetkan pengguna daya 450 VA sampai 5.500 VA agar mampu meningkatkan kapasitas hingga 7.700 VA.
“Langkah ini untuk mendukung kebutuhan listrik rumah tangga maupun pelaku usaha dengan biaya lebih terjangkau,” papar Direktur Retail dan Niaga PT PLN M Fahrur Rozy, Selasa (14/7/2026).
Pemerintah mendorong utilisasi aplikasi PLN Mobile sebagai kanal tunggal pendaftaran demi meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi birokrasi pelayanan.
Syarat kepersertaan mencakup histori pendaftaran sebelum 1 Juli 2026, penyelesaian seluruh tagihan, serta minimal satu kali aktivitas transaksi digital.
Skema Pembayaran UJL dan Literasi Informasi Publik
Pengambil kebijakan memberikan skema pelonggaran berupa cicilan Uang Jaminan Langganan hingga 12 kali khusus bagi kategori pelanggan pascabayar.
Meskipun demikian, pembayaran biaya penyambungan awal tetap diwajibkan secara lunas sesuai dengan regulasi teknis yang ditetapkan.
“Satu ID Pelanggan hanya bisa mengikuti promo satu kali,” tegas Fahrur Rozy dalam keterangan tertulisnya.
Mendekati empat hari berakhirnya program, PLN mengimbau publik berpatokan pada saluran resmi guna menghindari simpang siur jadwal dan ketentuan diskon. ***
