Minggu, April 19News That Matters

20 Ribu Jemaah Haji Terancam Tertunda Akibat Bencana Sumbagut

IndonesiaForward.net – Dampak bencana ekologis di Sumatera Bagian Utara mulai memengaruhi kebijakan publik lintas sektor, termasuk penyelenggaraan ibadah haji nasional. Data Kementerian Haji dan Umrah hingga akhir Desember 2025 menunjukkan pelunasan biaya haji di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berada di bawah ambang aman.

Aceh mencatat pelunasan sekitar 50 persen, sementara Sumatera Barat dan Sumatera Utara berada di kisaran 60 persen. Angka ini menandakan tekanan ekonomi pascabencana yang berdampak langsung pada kesiapan calon jemaah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan kondisi tersebut usai rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (23/12/2025). Ia menegaskan pemerintah harus adaptif menghadapi situasi luar biasa tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Beberapa daerah kemungkinan tertunda atau tidak terpenuhi jadwalnya karena bencana,” ujar Irfan.

Berdasarkan estimasi kementerian, sekitar 20 ribu calon jemaah berada dalam posisi rentan tertunda. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut angka sekitar 17 ribu calon jemaah dari tiga provinsi.

Baca Juga :  Etika Komunikasi Publik dan Insiden Pengusiran Abu Janda dari iNews TV

Kebijakan Adaptif Pascabencana

Pemerintah menyiapkan kebijakan adaptif berupa pengalihan sementara kuota haji ke provinsi lain jika hingga batas akhir pelunasan kondisi belum pulih. Langkah ini dimaksudkan menjaga efektivitas kuota nasional sekaligus memberi waktu pemulihan bagi daerah terdampak.

Irfan menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan berbasis data lapangan. Pemerintah juga masih memberikan perpanjangan waktu pelunasan bagi calon jemaah terdampak langsung.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat lebih dari 300 ribu warga masih mengungsi di wilayah Sumbagut, dengan 158.096 rumah rusak.

Kebijakan haji 2026 menjadi contoh bagaimana negara menyesuaikan program nasional dengan realitas krisis ekologis, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan kebijakan publik.***