Akselerasi Kualitas SDM: Pemerintah Matangkan Standar Nikotin dan Tar
IndonesiaForward.net — Pemerintah Indonesia menunjukkan progresivitas dalam memperkuat pilar kesehatan nasional melalui implementasi pembatasan kadar nikotin dan tar yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Kebijakan ini menetapkan batas maksimal nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram sebagai upaya strategis menekan beban ekonomi kesehatan sebesar Rp 410 triliun per tahun. Dengan data-driven policy, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi perokok remaja hingga mencapai angka 8,4 persen pada tahun 2029, selaras dengan visi Asta Cita untuk penguatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menegaskan pentingnya kepatuhan industri terhadap standar baru ini demi keamanan konsumen. “Regulasi ini ...
