Kamis, April 16News That Matters

Indonesia Siapkan Perlindungan Digital untuk 70 Juta Anak

indonesiaforward.net – Pemerintah Indonesia menyiapkan strategi perlindungan digital bagi sekitar 70 juta anak melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Kebijakan ini dirancang untuk membangun ekosistem digital anak yang lebih aman sekaligus mengatur interaksi generasi muda dengan berbagai platform teknologi.

Regulasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini dijadwalkan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menciptakan ruang digital yang mendukung perkembangan anak.

Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” kata Meutya dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta.

Strategi Nasional Perlindungan Digital Anak

Dalam kerangka kebijakan nasional, perlindungan digital anak tidak hanya berfokus pada pembatasan penggunaan media sosial. Pemerintah juga membangun pendekatan yang melibatkan berbagai sektor agar ekosistem digital anak dapat berkembang secara lebih sehat.

Baca Juga :  Evaluasi Keamanan Siber: Ancaman Rootkit NoVoice di Ekosistem Android

Pendekatan tersebut mencakup koordinasi lintas kementerian, pengaturan platform digital, serta penguatan peran keluarga dan lembaga pendidikan.

Enam kementerian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama sebagai dasar kerja sama implementasi kebijakan ini.

Lembaga yang terlibat dalam strategi perlindungan digital anak:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Agama
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Kolaborasi tersebut bertujuan membangun kebijakan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan pendidikan anak.

Pembatasan Akses Platform Digital

Salah satu langkah utama dalam strategi perlindungan digital anak adalah pembatasan akses terhadap platform digital tertentu. Pemerintah menilai beberapa layanan media sosial memiliki risiko tinggi bagi pengguna anak jika tidak disertai pengawasan usia.

Melalui aturan yang diterbitkan, sejumlah platform digital diminta menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan pembatasan usia pengguna.

Platform yang masuk dalam pembatasan usia:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform tersebut akan diminta menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun secara bertahap sebagai bagian dari penerapan kebijakan digital anak.

Baca Juga :  WFH Nasional 1 April: Pemerintah Targetkan Pangkas Konsumsi BBM 20 Persen

Ekosistem Sosial Pendukung Kebijakan

Di luar pengaturan teknologi, pemerintah juga menekankan pentingnya ekosistem sosial dalam mendukung perlindungan digital anak. Lingkungan keluarga dan pendidikan dipandang memiliki peran besar dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai pembatasan penggunaan gadget harus disertai alternatif aktivitas bagi anak.

Anak-anak tidak bisa hanya dilarang, tetapi harus diberikan solusi aktivitas lain,” ujar Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

Salah satu pendekatan yang didorong adalah pemanfaatan permainan tradisional berbasis kearifan lokal. Aktivitas tersebut dinilai dapat memperkuat interaksi sosial anak sekaligus menanamkan nilai kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.