Jumat, April 17News That Matters

Audit Investigatif UI: 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Akibat Kekerasan Seksual

indonesiaforward.net — Universitas Indonesia (UI) secara resmi menerapkan kebijakan pembekuan status akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sejak 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai bagian dari prosedur investigasi kekerasan seksual digital.

Implementasi kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI serta selaras dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Penonaktifan selama 45 hari ini merupakan langkah preventif guna memastikan proses verifikasi bukti dan perlindungan terhadap 27 korban berjalan optimal.

“Penonaktifan ini bukan sanksi akhir. Universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” lapor Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya (15/4/2026).

Data menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan pelecehan seksual nonfisik berbasis elektronik yang menargetkan 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. Penanganan kasus ini menjadi parameter efektivitas Satgas PPKS UI dalam menegakkan ruang aman di institusi pendidikan tinggi negeri.

Sinkronisasi Kode Etik dan Penegakan UU TPKS
Proses investigasi saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, dan koordinasi lintas unit antara Dewan Guru Besar FH UI dengan Rektorat. Fokus utama audit investigatif ini adalah mencocokkan bukti digital dari grup pesan instan dengan kualifikasi pelanggaran berat dalam regulasi internal kampus.

Baca Juga :  Evaluasi Tata Kelola PBNU Mengemuka: Syuriyah Desak Pengunduran Diri Ketum 

Komnas Perempuan mendorong otoritas kampus untuk tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, mengingat adanya unsur pidana dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Mekanisme internal kampus diharapkan berjalan paralel dengan proses hukum pidana guna memberikan efek jera maksimal bagi pelaku.

Dampak Psikologis dan Urgensi Pemulihan Korban

Hasil asesmen medis menunjukkan bahwa kekerasan seksual digital menimbulkan dampak psikologis sistemik berupa trauma intrusif bagi korban. Dr. Lahargo Kembaren menekankan bahwa objektifikasi tubuh perempuan dalam ruang digital berisiko tinggi memicu PTSD jika tidak ditangani dengan intervensi psikologis yang tepat.

“Pelecehan verbal atau digital dapat memberikan dampak yang sangat besar karena korban merasa direndahkan, dipermalukan, hingga kehilangan rasa aman,” jelas dr. Lahargo Kembaren dari PP-PDSKJI.

Keanggotaan 16 mahasiswa angkatan 2023 tersebut dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI telah resmi dicabut melalui SK BPM Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. UI kini berkomitmen untuk menyelesaikan investigasi ini secara transparan dengan target penyampaian rekomendasi sanksi final pada akhir Mei 2026. ***

Baca Juga :  Reformasi Keamanan Kampus: Satgas PPKS UI Usut Pelecehan 27 Korban