Audit Investigatif UI: 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Akibat Kekerasan Seksual
indonesiaforward.net — Universitas Indonesia (UI) secara resmi menerapkan kebijakan pembekuan status akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sejak 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai bagian dari prosedur investigasi kekerasan seksual digital.
Implementasi kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI serta selaras dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Penonaktifan selama 45 hari ini merupakan langkah preventif guna memastikan proses verifikasi bukti dan perlindungan terhadap 27 korban berjalan optimal.
"Penonaktifan ini bukan sanksi akhir. Universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," l...



