Kamis, April 16News That Matters

Tag: Mahasiswa

Audit Investigatif UI: 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Akibat Kekerasan Seksual

Audit Investigatif UI: 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Akibat Kekerasan Seksual

Nasional
indonesiaforward.net — Universitas Indonesia (UI) secara resmi menerapkan kebijakan pembekuan status akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sejak 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai bagian dari prosedur investigasi kekerasan seksual digital. Implementasi kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI serta selaras dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Penonaktifan selama 45 hari ini merupakan langkah preventif guna memastikan proses verifikasi bukti dan perlindungan terhadap 27 korban berjalan optimal. "Penonaktifan ini bukan sanksi akhir. Universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," l...
Evaluasi Kebijakan PPKS ITB Pasca Skandal Pelecehan Verbal Lagu Erika

Evaluasi Kebijakan PPKS ITB Pasca Skandal Pelecehan Verbal Lagu Erika

Nasional
indonesiaforward.net — Institusi Institut Teknologi Bandung (ITB) kini menghadapi ujian krusial dalam implementasi regulasi internal setelah lagu bertajuk Erika milik HMT-ITB teridentifikasi mengandung unsur pelecehan seksual verbal pada Senin, 13 April 2026. Peristiwa ini memicu urgensi audit terhadap efektivitas Peraturan Rektor Nomor 27A/IT1.A/PER/2024 yang menjadi payung hukum pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Meskipun instrumen hukum telah ditetapkan sejak 12 Agustus 2024, kemunculan konten yang mengandung objektifikasi perempuan ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan aktivitas organisasi mahasiswa. Pihak otoritas kampus kini didesak untuk melakukan sinkronisasi antara tradisi himpunan dengan standar keamanan ruang publik yang inklusif. Tinjauan Regulasi dan ...
Data dan Fakta Skandal Digital FH UI: 16 Mahasiswa Akui Pelecehan

Data dan Fakta Skandal Digital FH UI: 16 Mahasiswa Akui Pelecehan

Nasional
indonesiaforward.net — Universitas Indonesia (UI) merespons cepat temuan data digital terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2023 di platform pesan instan. Kasus yang viral sejak 12 April 2026 ini menunjukkan pola pelecehan verbal kolektif yang kini tengah diverifikasi melalui prosedur kode etik dan hukum pidana. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang terlibat telah mengakui tindakan mereka secara tertulis pada Sabtu dini hari. "Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ungkap Dimas, Senin, 13 April 2026. Laporan ini didasarkan pada bukti tangkapan layar percakapan grup LINE dan WhatsApp yang berisi konten objektifika...
Laporan Investigasi: Skandal Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Viral

Laporan Investigasi: Skandal Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Viral

Nasional
indonesiaforward.net — Institusi pendidikan hukum tertinggi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), tengah diguncang isu pelanggaran etika berat setelah terbongkarnya grup percakapan digital yang mengandung konten pelecehan seksual verbal. Laporan investigasi yang mencuat pada 11 April 2026 melalui akun media sosial X mengungkap adanya aktivitas grup chat bertajuk "Asas Perkosa" yang beranggotakan 16 mahasiswa aktif dari berbagai organisasi kemahasiswaan. Berdasarkan data yang terverifikasi, grup tersebut menjadi ruang digital bagi para pelaku untuk melakukan objektifikasi tubuh perempuan hingga normalisasi kekerasan seksual melalui narasi yang vulgar dan tidak etis. Eskalasi Penanganan dan Verifikasi Laporan Merespons gelombang kecaman publik, Dekan FH UI Dr. Parul...
Aktivis Komarullah Ditangkap Kembali: Urgensi Sinkronisasi Data Penegakan Hukum

Aktivis Komarullah Ditangkap Kembali: Urgensi Sinkronisasi Data Penegakan Hukum

Daerah
IndonesiaForward.net — Aparat Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan kembali terhadap aktivis mahasiswa Muhammad Ainun Komarullah di depan Rutan Kebon Waru, Bandung, pada Senin (9/3/2026). Langkah ini dilakukan tepat pukul 11.18 WIB, sesaat setelah subjek menyelesaikan masa pidana enam bulan penjara terkait kasus pengelolaan media sosial. Proses hukum ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penghasutan digital yang terjadi pada Agustus 2025 di wilayah Surabaya. Berdasarkan data teknis, Komarullah dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) UU ITE atas perannya sebagai admin akun @blackbloczone. Tantangan Sinkronisasi Yurisprudensi Nasional Kasus ini memicu urgensi kebijakan terkait standarisasi penafsiran hubungan kausal dalam pelanggaran UU ITE antarwil...