
indonesiaforward.net — Universitas Indonesia (UI) merespons cepat temuan data digital terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2023 di platform pesan instan.
Kasus yang viral sejak 12 April 2026 ini menunjukkan pola pelecehan verbal kolektif yang kini tengah diverifikasi melalui prosedur kode etik dan hukum pidana.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang terlibat telah mengakui tindakan mereka secara tertulis pada Sabtu dini hari.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ungkap Dimas, Senin, 13 April 2026.
Laporan ini didasarkan pada bukti tangkapan layar percakapan grup LINE dan WhatsApp yang berisi konten objektifikasi seksual serta perendahan martabat mahasiswi di lingkungan kampus.
Berdasarkan data organisasi mahasiswa, pengakuan ini bersifat menyeluruh dari seluruh anggota grup chat yang teridentifikasi berjumlah 16 orang tersebut.
Respons Kebijakan dan Prosedur Penanganan
Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, menegaskan bahwa institusi sedang menjalankan protokol investigasi yang cermat, adil, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Fakultas telah membuka saluran pelaporan resmi melalui Manajer Kemahasiswaan dan Alumni guna memfasilitasi aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban.
“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” jelas Parulian dalam siaran pers, Senin, 13 April 2026.
Implementasi kebijakan penanganan ini akan mencakup koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.
Monitoring Rektorat Terhadap Penegakan Etika
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menyatakan bahwa pihak rektorat mengambil posisi sebagai pemantau aktif untuk memastikan fakultas menjalankan prosedur secara transparan.
Langkah ini selaras dengan komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman melalui penguatan sistem pengawasan internal dan respons cepat terhadap krisis.
“Jadi nanti kita di Rektorat akan memonitor bagaimana penanganan di fakultas,” tegas Heri saat ditemui di Balai Sidang UI, Senin, 13 April 2026.
Keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur efektivitas kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan seksual yang diterapkan oleh Universitas Indonesia.
Penyelesaian kasus ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika guna mencegah preseden serupa di masa depan. ***
