
indonesiaforward.net — Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi mengaktifkan protokol penanganan kekerasan seksual menyusul dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Prof. H. Iyus Yosep terhadap mahasiswi program pertukaran pelajar internasional.
Rektorat mengambil tindakan administratif berupa penonaktifan sementara terduga pelaku per 16 April 2026 guna menjamin kelancaran investigasi. Langkah ini sejalan dengan komitmen progresif universitas dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan penyintas di lingkungan pendidikan tinggi yang rentan terhadap ketimpangan relasi kuasa.
Implementasi Regulasi dan Prosedur Satgas PPKS
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 41 Tahun 2021, Unpad memiliki kerangka hukum yang jelas untuk menangani tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan di ruang akademik. Kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas Satgas PPKS dalam melakukan pembuktian digital atas bukti percakapan yang telah tersebar di platform media sosial.
Proses investigasi dijadwalkan berlangsung maksimal 30 hari kerja dengan fokus pada verifikasi fakta dan perlindungan identitas korban. Hal ini krusial bagi citra kebijakan publik Indonesia, terutama dalam memberikan jaminan keamanan bagi warga negara asing yang menempuh pendidikan di tanah air melalui jalur diplomatik maupun akademik.
Respons Aparat dan Standar Akuntabilitas Publik
Direktur PPA Polda Jabar, AKBP Rumi Utari, menyatakan pada 16 April 2026 bahwa pihak kepolisian telah memulai langkah penyelidikan secara proaktif. “Iya, kami akan lidik (lakukan penyelidikan),” tegas Rumi terkait respons penegak hukum terhadap isu yang menjadi perhatian nasional tersebut.
Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, pada tanggal yang sama menekankan bahwa keputusan universitas akan didasarkan pada data yang tervalidasi. “Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru,” jelasnya dalam pernyataan resmi kepada media.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, mengingatkan bahwa penyelesaian administratif semata tidak cukup untuk memberikan keadilan restoratif bagi penyintas. Pengawasan publik terhadap tim investigasi independen diperlukan guna memastikan tidak adanya impunitas bagi pejabat akademik berpangkat tinggi.
Evaluasi sistemik terhadap protokol interaksi dosen dan mahasiswa kini menjadi agenda mendesak bagi otoritas pendidikan. Keberhasilan penuntasan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi standarisasi perlindungan mahasiswa internasional di Indonesia guna mewujudkan ekosistem kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas. ***
