
indonesiaforward.net — Kasus rangkap jabatan 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di tubuh BUMN mengungkap kelemahan sistemik dalam penegakan kebijakan publik dan akuntabilitas kelembagaan. Mandeknya respons hukum dari lembaga pengawas memperlebar celah pelanggaran etika birokrasi yang merugikan tata kelola negara.
Ketidakberdayaan Hukum Menindak Pejabat Publik
Kebijakan reformasi birokrasi mengalami kemunduran serius ketika instrumen penegak hukum gagal mengeksekusi laporan pelanggaran jabatan secara responsif. Hal ini menciptakan preseden buruk di mana aturan pembatasan kekuasaan dengan mudah diabaikan tanpa sanksi formal.
“Tidak ada tindak lanjut dari KPK karena dinilai masih kurang bukti, padahal secara hukum ada aturan yang dilanggar,” tegas peneliti TII Asri Widayati pada Selasa, 1 Juli 2026. Absennya tindakan tegas ini kontras dengan fakta hukum bahwa putusan MK nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah menetapkan larangan dwi-fungsi tersebut.
Urgensi Reformasi Regulasi Transisi
Pemberian masa tenggang oleh Mahkamah Konstitusi seharusnya diikuti dengan langkah pencopotan bertahap yang transparan oleh presiden selaku pemegang otoritas tertinggi. Membiarkan posisi komisaris diisi oleh pejabat kementerian aktif menghambat profesionalisme tata kelola BUMN.
Pemerintah memiliki kewajiban moral untuk segera merestrukturisasi penempatan pejabatnya demi menjaga integritas institusi publik. Jika kebijakan ini terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi akan terus tergerus. ***
