Selasa, Juli 28News That Matters

Evaluasi Kebijakan BGN Pasca-Penetapan Tersangka Baru Korupsi Rantai Pasok MBG

indonesiaforward.net — Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Kasus ini mengungkap kelemahan struktural sistem pengawasan internal instansi publik, di mana penyimpangan anggaran menjalar dari pengadaan berskala besar hingga komponen logistik paling hilir.

Anatomi Maladministrasi dan Monopoli Vendor Distribusi

Tersangka diduga mengintervensi tata kelola pengadaan barang dengan memanfaatkan wewenang struktural untuk mematok instrumen regulasi vendor. Kebijakan ini memaksa terbentuknya praktik monopoli terselubung yang merugikan ekosistem kemitraan.

Melalui instruksi pembentukan korporasi baru, tersangka menetapkan standardisasi harga sepihak bagi pengadaan wadah makanan. Seluruh calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diwajibkan menyerap produk tersebut guna memperoleh legalitas operasional.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kronologi manipulasi birokrasi pengadaan ini di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (2/7/2026).

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief.

Baca Juga :  Kiai Said Minta PBNU Selaraskan Arah Organisasi dan Kinerja Pelayanan Umat

Dampak Sistemik Terhadap Akuntabilitas Tata Kelola Publik

Penetapan ini memperpanjang rentetan kegagalan tata kelola kebijakan pasca-pengungkapan kasus mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Penyelewengan terbukti terjadi secara masif pada aspek verifikasi kemitraan dan pengadaan fasilitas pendukung lainnya.

Penyidik mendeteksi adanya komponen biaya ilegal yang disisipkan dalam struktur harga jual instrumen logistik tersebut. Komponen ini diduga kuat dialokasikan sebagai gratifikasi atas persetujuan hak pasok di berbagai titik SPPG.

Guna mencegah intervensi terhadap data penyidikan korupsi program makan bergizi gratis, penyidik melakukan penahanan luar biasa di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Tersangka kini menghadapi tuntutan hukum formal berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. ***