
indonesiaforward.net — Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, resmi menggunakan gelang detektor elektronik setelah dialihkan menjadi tahanan rumah mulai 12 Mei 2026.
Penggunaan alat pelacak ini merupakan implementasi kebijakan progresif Kejaksaan Agung untuk memastikan pengawasan ketat terhadap mantan pejabat negara selama proses hukum berlangsung.
Pemasangan gelang tersebut didasarkan pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur standar operasional pengawasan penahanan kota dan rumah.
Majelis Hakim memberikan izin pengalihan penahanan dari Rutan Salemba ke kediaman Nadiem di Jakarta Selatan dengan pertimbangan pemulihan kesehatan pascaoperasi medis.
“Iya (masih pakai gelang detektor), nggak bisa dilepas ini,” ujar Nadiem Makarim saat memberikan keterangan singkat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ketentuan hukum mewajibkan perangkat tersebut tetap menempel pada tubuh terdakwa selama 24 jam guna memantau koordinat keberadaannya secara waktu nyata.
Data dakwaan JPU mencatat total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun yang bersumber dari kemahalan harga serta pengadaan sistem manajemen yang tidak bermanfaat.
Program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 ini menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak berdasarkan kajian kebutuhan pendidikan yang akurat di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa terdakwa memiliki kewajiban melapor dua kali seminggu kepada tim penuntut umum.
“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” tegas Anang Supriatna, Selasa (12/5/2026).
Langkah pengawasan elektronik ini diharapkan menjadi standar baru dalam menangani kasus korupsi berdampak luas guna mencegah risiko pelarian atau manipulasi bukti.
Proses persidangan kini mencapai tahap tuntutan, di mana transparansi penggunaan anggaran pendidikan menjadi poin utama dalam evaluasi kebijakan publik nasional. ***
