
indonesiaforward.net — Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penunjukan komisaris BUMN demi menegakkan prinsip akuntabilitas publik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Langkah reformasi birokrasi ini dinilai mendesak menyusul maraknya penempatan figur non-kompeten dan meluasnya pelanggaran hukum terkait rangkap jabatan pejabat negara di berbagai sektor strategis.
Anatomi Kegagalan Meritokrasi di Perusahaan Negara
Kebijakan rekrutmen pengawas BUMN tengah menghadapi krisis legitimasi setelah asisten pribadi selebritas Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda, ditunjuk menjadi Komisaris PT Krakatau Posco. Kelemahan penyaringan kompetensi juga terlihat pada pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail di usia 28 tahun.
Penunjukan ini memicu polemik akuntabilitas akibat minimnya rekam jejak manajerial publik di industri vital. Penempatan figur berbasis kedekatan personal ini dinilai mengabaikan sistem meritokrasi yang diatur dalam tata kelola kelembagaan negara.
Puan Maharani menekankan pentingnya standardisasi kompetensi yang rigid agar dewan komisaris mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.
“Terkait dengan penetapan-penetapan komisaris, tentu saja kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan kompeten ke depannya,” kata Puan.
Konsekuensi Hukum Pembangkangan Konstitusi Rangkap Jabatan
Dimensi kebijakan publik yang paling krusial adalah adanya 24 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris di sektor perbankan, energi, hingga telekomunikasi. Praktik ini secara langsung melanggar hukum positif pasca-terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
MK menegaskan wakil menteri adalah pejabat negara yang dilarang merangkap jabatan, memperluas cakupan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pembiaran rangkap jabatan ini mencerminkan buruknya kepatuhan hukum eksekutif terhadap putusan tertinggi peradilan konstitusi.
DPR meminta kementerian terkait segera menyelaraskan susunan kepengurusan BUMN dengan hukum yang berlaku demi menjaga kredibilitas tata kelola kebijakan publik. ***
