
indonesiaforward.net — Kesaksian Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026), memberikan data krusial mengenai struktur pembiayaan teknologi pendidikan nasional. Dalam keterangannya, Tedjo memaparkan evolusi harga perangkat yang menjadi basis digitalisasi sekolah di Indonesia, mulai dari biaya produksi hingga harga kesepakatan akhir dengan pemerintah.
Berdasarkan data yang disampaikan di persidangan, Harga Pokok Produksi (HPP) untuk satu unit Chromebook pada tahun 2021 berada di angka Rp 2,9 juta. Namun, terdapat disparitas data saat produk tersebut masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan harga eceran tertinggi Rp 6.490.000. Data ini menjadi instrumen penting bagi jaksa untuk mengukur efisiensi anggaran negara yang telah dialokasikan dalam skala besar.
Mekanisme Penentuan Harga dan Konsolidasi Data
Pihak produsen menjelaskan bahwa penentuan harga di e-katalog mengikuti regulasi Suggested Retail Price (SRP) yang berbasis pada survei pasar. Meski terdapat selisih yang mencolok, Tedjo menekankan adanya upaya perbaikan sistem melalui konsolidasi harga yang dilakukan LKPP pada tahun berikutnya. Langkah ini menunjukkan adanya dinamika dalam tata kelola pengadaan barang pemerintah guna mencapai titik harga yang lebih akuntabel bagi keuangan publik.
“HPP tanpa CDM itu ada di Rp 2,9 juta. Saat itu untuk yang tipenya X1 Chromebook, kita sampaikan itu di Rp 6.490.000. (Dari konsolidasi 2022) akhirnya ada kesepakatan harga terbaiknya itu di angka kalau enggak salah Rp 5,55 juta,” ungkap Tedjo dalam kesaksiannya. Penjelasan ini menggambarkan proses transisi kebijakan harga yang diharapkan dapat memperkuat sistem pengadaan TIK di masa depan agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Dampak Kebijakan dan Integritas Pengadaan
Meskipun PT Supertone mencatat keuntungan sebesar Rp 44,9 miliar secara akumulatif, manajemen perusahaan menyatakan margin per unit tetap terjaga tipis di angka Rp 100.000 karena kompleksitas rantai distribusi. Fokus utama persidangan tetap mengarah pada dakwaan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dituduh menciptakan ekosistem teknologi tunggal. Hal ini disebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk pemerataan akses digital.
Penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan publik menjadi poin sentral yang dibedah dalam kasus ini. Jaksa mendakwa Nadiem bersama tiga pejabat kementerian lainnya atas pengarahan kajian pengadaan yang menguntungkan satu produk global tertentu. Melalui transparansi data dalam persidangan ini, diharapkan ke depan muncul kebijakan pengadaan yang lebih kompetitif dan mendukung kemandirian teknologi nasional secara inklusif dan progresif.
