Minggu, April 19News That Matters

Reformasi Tata Kelola BUMN: Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara

indonesiaforward.net — Pengadilan Tipikor Jakarta mengambil langkah tegas dalam penguatan integritas sektor energi dengan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, Jumat (27/2/2026). Putusan ini menegaskan pentingnya transparansi dalam rencana investasi PT Pertamina (Persero) guna mencegah kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah akibat intervensi non-prosedural.

Terdakwa yang merupakan Anak Riza Chalid ini terbukti melanggar kaidah tata kelola perusahaan yang baik terkait penyewaan terminal BBM dan pengadaan kapal. Hakim juga mewajibkan pengembalian aset negara yang signifikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.

Optimalisasi Pemulihan Aset Negara

Majelis hakim memfokuskan putusan pada pemulihan kerugian finansial negara yang timbul dari proyek investasi yang dipaksakan. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam amar putusannya.

Data persidangan menunjukkan bahwa penyewaan terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebenarnya bukan kebutuhan mendesak bagi Pertamina, namun tetap masuk ke rencana investasi tahun 2014. Selain itu, pengadaan tiga kapal melalui PT Jenggala Maritim Nusantara terbukti melanggar aturan lelang, yang mengakibatkan kerugian negara tambahan sebesar 9,8 juta dollar AS.

Baca Juga :  Penangkapan Bupati Bekasi, Alarm Tata Kelola Proyek Daerah

Penyempurnaan Regulasi Pengadaan Kapal

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti bagaimana Kerry, bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, memanfaatkan informasi internal untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini dinilai menghambat program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan institusi strategis nasional.

Meski terdapat dissenting opinion dari Hakim Mulyono Dwi Purwanto mengenai metodologi penghitungan kerugian, suara mayoritas tetap menyatakan Kerry bersalah. Vonis ini diharapkan menjadi katalisator bagi perbaikan sistem pengadaan dan investasi di seluruh anak perusahaan BUMN agar lebih akuntabel dan berbasis kebutuhan riil operasional. ***