Selasa, Juni 2News That Matters

FGSNI: Ketimpangan Guru Madrasah Hambat Pendidikan Inklusif

IndonesiaForward.net — Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia (Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia/FGSNI) menilai ketimpangan perlakuan terhadap guru madrasah berpotensi menghambat agenda pendidikan inklusif nasional. Guru madrasah di bawah Kementerian Agama disebut belum memperoleh dukungan setara dibanding guru sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ketua Umum DPP FGSNI Agus Mukhtar mengatakan perbedaan tersebut tampak pada aspek kesejahteraan hingga sarana pendukung pembelajaran. Sejumlah program nasional, menurut dia, tidak menjangkau madrasah secara merata.

Program pembagian TV dan laptop hanya menyasar sekolah di bawah Kemendikdasmen. Madrasah di bawah Kemenag tidak mendapatkannya,” ujar Agus kepada Samudrafakta, Jumat (26/12/2025).

Agus menegaskan madrasah memegang peran penting dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini bergantung pada pendidikan berbasis keagamaan. Namun, ketimpangan kebijakan membuat kontribusi tersebut tidak diimbangi dukungan negara.

Masalah ini dibahas dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada Senin (22/12/2025). Parlemen menilai disparitas anggaran pendidikan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan dan kesejahteraan guru.

Baca Juga :  Gus Yahya Ingatkan Risiko Destabilisasi Struktur PBNU, Serukan Rekonsolidasi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan perlunya kesetaraan kebijakan lintas kementerian. “Pendidikan itu ada di bawah Kemenag dan juga di bawah Dikdasmen. Mestinya semuanya mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi mendorong sentralisasi anggaran pendidikan sebagai solusi kebijakan. Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat pemerataan fasilitas dan kesejahteraan guru.

Mulai PAUD hingga SMA, termasuk madrasah, harus ditarik menjadi urusan pusat,” tegasnya.

FGSNI menilai penyelarasan kebijakan menjadi kunci untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.***