Analisis Kebijakan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa oleh Kejari
indonesiaforward.net — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerapkan diskresi regulasi dalam tata kelola perkara hukum dengan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa pasca-pelimpahan berkas penyidikan dari Kepolisian pada Selasa, 23 Juni 2026.
Keputusan tata usaha hukum ini diambil sebagai bagian dari kepatuhan terhadap mekanisme penangguhan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan konfirmasi bahwa akuntabilitas kinerja Polri dalam penyidikan kasus fitnah ijazah palsu Joko Widodo ini telah selesai 100 persen.
"Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2," terang Sigit di Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026.
Kapolri menambahkan bahwa i...









