
indonesiaforward.net — Kasus dugaan korupsi dana sosial yang menjerat anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 menjadi bukti nyata lemahnya akuntabilitas publik dalam proses persetujuan anggaran lembaga keuangan negara.
Penyimpangan dana hibah bertopeng program sosial ini menegaskan urgensi reformasi regulasi hubungan kemitraan legislatif dan eksekutif.
Celah Regulasi Persetujuan Anggaran
Distorsi tata kelola terjadi akibat adanya kewenangan tertutup dalam Panitia Kerja (Panja) anggaran yang berpotensi melahirkan barter kebijakan secara transaksional. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 12 Juni 2026, mengumumkan pemanggilan ulang saksi guna memetakan skema aliran dana dan penelusuran aset pencucian uang.
Berdasarkan data audit, Heri Gunawan diduga merekayasa alokasi 10 kegiatan tahunan Bank Indonesia dan hingga 24 kegiatan OJK menggunakan proposal fiktif. Metode penyaluran berbasis kompromi politik ini berjalan tanpa pengawasan berlapis, sehingga dana publik dapat dialihkan ke rekening pribadi.
Rekomendasi Reformasi Tata Kelola Publik
Data KPK memaparkan rincian penerimaan tersangka HG yang mencakup Rp 6,26 miliar dari sektor moneter dan Rp 7,64 miliar dari sektor pengawasan jasa keuangan. Akumulasi aliran dana ini menunjukkan kegagalan sistem deteksi dini (early warning system) pada kepatuhan internal kedua lembaga keuangan tersebut.
Kasus ini menjadi momentum mendesak bagi pembuat kebijakan untuk menghapus mekanisme pengesahan anggaran yang bersifat tertutup dan mengembalikan transparansi publik. Penataan ulang regulasi ini wajib dilakukan demi mencegah pemanfaatan instrumen aspirasi daerah sebagai kedok pengumpulan dana ilegal. ***
