Rabu, Juli 29News That Matters

Evaluasi Kebijakan Pengadaan Gembok Ditjenpas Rp92 Miliar, Pengawasan Sistemik Mendesak

indonesiaforward.net — Kebijakan tata kelola logistik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memerlukan reformasi regulasi yang mendasar setelah alokasi belanja gembok senilai Rp92,5 miliar memicu polemik publik.

Pendekatan berbasis data menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara harga satuan dalam instrumen pengadaan negara dan realitas harga pasar komersial. Anggaran yang mencakup pembelian total 106 ribu unit gembok pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 tersebut dinilai belum memenuhi asas efisiensi keuangan publik.

Lemahnya instrumen kendali mutu dan verifikasi harga berpotensi mendistorsi tujuan optimalisasi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat. Transformasi digital melalui e-Katalog belum sepenuhnya menjamin transparansi jika tidak dibarengi dengan pengawasan fungsional yang ketat.

Data Rencana Umum Pengadaan menjadi basis analisis penting untuk membedah pola penyerapan anggaran instansi secara objektif. Pembagian termin kontrak menunjukkan adanya struktur pembiayaan masif yang berjalan tanpa evaluasi berkala terhadap unit cost di lapangan.

Analisis Anggaran dan Disparitas Harga Satuan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memaparkan bahwa kelemahan sistemik pada pengawasan internal kementerian kerap menjadi celah terjadinya inefisiensi anggaran. Skema mark up atau penggelembungan harga satuan merupakan dampak langsung dari belum optimalnya sistem akuntabilitas publik.

Baca Juga :  Evaluasi Tata Kelola Kemitraan Program Makan Bergizi Gratis

“Ya ini persoalan sistemik, artinya ada persoalan dalam sistem pengawasan secara keseluruhan sistem, karena itu perbaikan harus dimulai dari sini, agar sistem bisa mendorong manusia menjadi jujur,” urai Abdul Fickar Hadjar dalam wawancara pada Minggu (21/6).

Berdasarkan pelacakan data sitemik, APBN Tahun Anggaran 2024 tergerus sebesar Rp35,8 miliar untuk pemenuhan 46 ribu unit gembok. Distribusi realisasi dana terbagi atas termin pertama pada Januari sebesar Rp15,6 miliar dan termin kedua pada September senilai Rp20,28 miliar.

Kalkulasi matematis terhadap serapan dana tersebut menyingkap biaya satuan sebesar Rp778 ribu per unit gembok pada fase awal. Angka ini menjadi basis evaluasi penting karena melampaui harga batas wajar komoditas sejenis di pasar terbuka.

Eskalasi alokasi dana kembali meningkat pada Tahun Anggaran 2025 dengan pagu menyentuh Rp56,7 miliar yang dieksekusi pada Maret 2025. Dana jumbo dari kas negara tersebut dialokasikan untuk pemenuhan volume sebanyak 60 ribu unit gembok.

Data statistik ini mengonfirmasi lonjakan harga satuan yang sangat drastis menjadi Rp945 ribu per unit barang pada tahun kedua. Fenomena kenaikan biaya operasional tanpa diiringi dengan peningkatan spesifikasi teknis ini mempertegas perlunya audit kebijakan pengadaan.

Baca Juga :  Evaluasi Tata Kelola Istana: Amien Rais Desak Reformasi Personel Seskab

Arah Reformasi Regulasi dan Keterbukaan Data

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partisipasi publik yang didukung oleh akurasi data merupakan pilar esensial dalam menjaga tata kelola pemerintahan. Sektor pengadaan logistik nasional dipetakan sebagai area dengan indeks risiko penyimpangan yang sangat tinggi.

“KPK mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyampaikan informasi maupun laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui,” ungkap Budi Prasetyo secara lugas pada Minggu (21/6).

Otoritas penegak hukum menjamin setiap dokumen laporan akan diproses melalui fase telaah dan verifikasi independen yang terukur. Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pelapor menjadi prioritas utama guna mendorong iklim pengawasan publik yang progresif.

Guna meminimalkan kebocoran fiskal, BPK direkomendasikan untuk mengadopsi regulasi baru berupa pembentukan divisi verifikasi mutu fisik secara *real-time*. Sinergi antara kementerian, lembaga pengawas independen, dan organisasi masyarakat sipil menjadi prasyarat mutlak dalam mewujudkan tertib administrasi keuangan negara. ***