Jumat, April 17News That Matters

Tahun Berakhir, Kasus Kuota Haji Tanpa Tersangka

IndonesiaForward.net — Hingga penghujung 2025, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 belum mencapai titik penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyidikan masih berjalan, meski telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hambatan utama penetapan tersangka terletak pada belum rampungnya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung, tetapi penetapan tersangka masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK,” ujar Budi, Senin (29/12/2025).

Dengan pernyataan tersebut, KPK menegaskan bahwa hingga hari terakhir kalender 2025, perkara kuota haji belum menyentuh fase paling krusial dalam proses pidana. Penyidikan dinyatakan hampir selesai, namun belum menghasilkan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban.

Pencegahan dan Pemeriksaan Lintas Negara

Dalam rangka menjaga proses hukum, KPK memberlakukan pencegahan ke luar negeri hingga 11 Februari 2026 terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga :  Cekal Yaqut Hampir Berakhir, Audit BPK Jadi Penentu Kasus Kuota Haji

KPK menyatakan pencegahan tersebut diperlukan untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan lintas negara dengan mendatangi Kantor Kedutaan Besar RI di Riyadh serta Kementerian Haji Arab Saudi guna mengonfirmasi mekanisme distribusi kuota dan layanan haji.

Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan ketiga di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025. Hingga akhir tahun, KPK menyatakan masih membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.

Penantian Kepastian

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2011–2015 Bambang Widjojanto menilai penyidikan tanpa tersangka sebagai kondisi yang tidak lazim. Dalam pernyataannya pada 28 Desember 2025, ia menyebut ketidakpastian yang berkepanjangan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menutup 2025, kasus kuota haji masih berada pada tahap penyidikan tanpa tersangka. Publik kini menanti apakah awal 2026 akan membawa kepastian hukum yang belum hadir hingga akhir tahun.***