Sabtu, September 12News That Matters

Cekal Yaqut Hampir Berakhir, Audit BPK Jadi Penentu Kasus Kuota Haji

IndonesiaForward.net – Masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

KPK menyatakan penyidikan tetap berjalan, namun penetapan tersangka masih menunggu finalisasi audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil audit tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara.

Pencegahan terhadap Yaqut diberlakukan sejak Desember 2025. Selain itu, KPK juga mencegah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz. Seluruhnya akan berakhir pada Februari 2026.

Penyidikan dan Audit Berjalan Paralel

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan perpanjangan pencegahan ke luar negeri baru akan ditentukan setelah masa cekal berakhir, menyesuaikan perkembangan penyidikan.

Penyidikan tetap berjalan, sementara penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK juga masih difinalisasi,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).

Audit investigatif dilakukan dengan memeriksa Kementerian Agama, asosiasi haji, dan biro perjalanan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan potensi kerugian negara akibat kebijakan kuota haji tambahan.

Baca Juga :  Evaluasi Kebijakan Pengamanan Aksi Berbasis Pergub DKI 232/2015

Kebijakan Kuota Disorot

KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Untuk menelusuri angka tersebut, sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah diperiksa. Penyidik juga menggeledah rumah Yaqut, kantor Kemenag, asosiasi travel haji, dan kantor Maktour Travel.

Kasus bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengubah rasio menjadi 50:50.

Menjelang berakhirnya masa cekal, kepastian hukum atas kebijakan ini menjadi perhatian publik luas.***