Data KPK: Aliran Dana USD 1 Juta Ungkap Skema Proteksi Kasus Haji
indonesiaforward.net — Laporan investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap data krusial terkait upaya intervensi kebijakan melalui penyitaan uang tunai sebesar USD 1 juta pada Selasa, 14 April 2026.
Dana tersebut diduga merupakan instrumen "lobbying" yang disiapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memitigasi risiko politik dan hukum yang muncul dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
"Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus," tegas Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK.
Temuan ini memperkuat indikasi adanya skema perlindungan sistemik terhadap penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuot...



