
indonesiaforward.net — Komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola haji yang transparan kini dibayangi oleh temuan skandal besar di internal Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran rizky fisa abadi, mantan pejabat Kemenag yang diduga menjadi otak operasional di balik manipulasi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Rizky, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Perizinan Haji Khusus, disebut-sebut sebagai titik temu strategis yang menghubungkan perintah dari pimpinan kementerian dengan kebutuhan teknis di lapangan. Perannya sangat krusial dalam memfasilitasi “jalur cepat” bagi pihak-hal yang bersedia membayar imbalan ilegal demi melompati antrean haji nasional.
Operator Teknis Jalur Cepat
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa rizky fisa abadi memiliki andil besar dalam penyusunan regulasi yang sengaja dilonggarkan. Melalui kebijakan diskresi pada tahun 2023, ia diduga memberikan kode T0 dan TX kepada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu, yang memungkinkan jemaah mereka berangkat seketika tanpa harus menunggu bertahun-tahun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa privilese ini ditukar dengan kompensasi finansial yang cukup berat bagi setiap individu jemaah.
“RFA (Rizky Fisa Abadi) memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan… senilai 5.000 dolar AS (Rp84 juta) per jemaah,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Jumat (13/3/2026).
Praktik komersialisasi jatah haji ini diperkirakan menjadi salah satu sumber utama dari total kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit terbaru dari BPK.
Aliran Dana dan Upaya Penghapusan Jejak
Temuan penyidik menunjukkan bahwa dana yang dihimpun oleh rizky fisa abadi didistribusikan secara sistematis ke lingkaran elit Kementerian Agama. Nama-nama seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus kementerian diduga menjadi penerima manfaat dari “fee percepatan” tersebut.
KPK juga mencatat adanya upaya mitigasi risiko hukum saat DPR membentuk Pansus Haji pada Juli 2024, di mana Rizky sempat diperintahkan untuk mengembalikan sebagian dana ke asosiasi travel guna meredam investigasi.
“RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tegas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026).
Hingga saat ini, status hukum rizky fisa abadi masih dalam pengawasan ketat tim penyidik. Kesaksian dan bukti-bukti yang ia pegang menjadi instrumen vital bagi KPK untuk menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengkhianatan amanah jemaah haji Indonesia. ***
