Tahun Berakhir, Kasus Kuota Haji Tanpa Tersangka
IndonesiaForward.net — Hingga penghujung 2025, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 belum mencapai titik penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyidikan masih berjalan, meski telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hambatan utama penetapan tersangka terletak pada belum rampungnya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung, tetapi penetapan tersangka masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK,” ujar Budi, Senin (29/12/2025).
Dengan pernyataan tersebut, KPK menegaskan bahwa hingga hari terakhir kalender 2025, perkara kuota haji belum menyentuh fase paling krusial dalam proses pidana. Penyidikan dinyatakan hampir selesai, nam...







