
IndonesiaForward.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, Selasa (16/12/2025), di Jakarta.
Yaqut menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.40 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB. Kepada wartawan, Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan, namun tidak merinci substansi pemeriksaan.
Penguatan Bukti dan Temuan Lapangan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada pihak di Kementerian Agama.
“Pemeriksaan juga mengonfirmasi temuan lapangan di Arab Saudi dan dilakukan bersama BPK untuk menghitung potensi kerugian negara,” ujar Budi, Selasa (16/12/2025).
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2024 yang mengubah proporsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi dan biro perjalanan haji guna melengkapi peta perkara.
Yaqut hingga kini masih berstatus saksi. Proses penyidikan masih berlangsung. ***
