Selasa, Juni 2News That Matters

Tag: BPK

Pemeriksaan Delapan Jam Yaqut Buka Babak Baru Kasus Kuota Haji

Pemeriksaan Delapan Jam Yaqut Buka Babak Baru Kasus Kuota Haji

Nasional
IndonesiaForward.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, Selasa (16/12/2025), di Jakarta. Yaqut menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.40 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB. Kepada wartawan, Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan, namun tidak merinci substansi pemeriksaan. Penguatan Bukti dan Temuan Lapangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada pihak di Kementerian Agama. “Pemeriksaan juga mengonfirmasi temuan lapangan di Arab Saudi dan dilakukan bersama BPK untuk menghitung potensi ke...
KPK Konfrontir Temuan Saudi, Yaqut Dipanggil Lagi

KPK Konfrontir Temuan Saudi, Yaqut Dipanggil Lagi

Nasional
IndonesiaForward.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan surat panggilan telah dikirim pada pekan sebelumnya.
“Pengirimannya minggu lalu, kemungkinan di minggu ini,” kata Asep, Senin (25/12/2025). Pemeriksaan akan difokuskan pada finalisasi perhitungan kerugian negara serta pencocokan temuan hasil cek fisik lapangan di Arab Saudi. Keterangan Yaqut sebelumnya terkait penggunaan diskresi akan diuji melalui konfrontasi data dan barang bukti. Menurut KPK, proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan kuota haji tambahan. Kepastian jadwal pemer...
Audit BPK Dinilai Cukup Kuat, Penegakan Hukum Kuota Haji Ditunggu

Audit BPK Dinilai Cukup Kuat, Penegakan Hukum Kuota Haji Ditunggu

Nasional
IndonesiaForward.net — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M dinilai telah menyediakan dasar hukum yang memadai untuk melanjutkan penegakan hukum kasus kuota haji. Penilaian itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf, Rabu (10/12/2025). Ia menegaskan, temuan pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan telah menimbulkan beban pembiayaan haji sebesar Rp596,88 miliar. Dampak fiskal tersebut, menurutnya, menjadikan temuan audit relevan sebagai bukti utama. “Audit BPK sudah cukup untuk menopang penetapan tersangka,” kata Hudi. Ia menilai pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak Agustus 2025 menunjukkan proses hukum telah berjalan. Rekomendasi dan Tata Kelola ...
4.531 Kuota Haji Tidak Sah, BPK Minta Menag Perketat Sistem

4.531 Kuota Haji Tidak Sah, BPK Minta Menag Perketat Sistem

Nasional
IndonesiaForward.net — IHPS Semester I-2025 BPK yang dirilis Kamis (11/12/2025) mencatat 4.531 jemaah haji diberangkatkan tanpa berhak, menunda antrean jemaah memenuhi syarat dan memunculkan beban finansial mencapai Rp596,88 miliar. BPK menuliskan, “BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota,” menandai perlunya koreksi sistem kuota. Detail Pelanggaran Audit memaparkan tiga kelompok pelanggaran: 61 jemaah sudah berhaji dalam satu dekade, 3.499 penggabungan mahram tidak sesuai syarat, dan 971 pelimpahan porsi yang tidak sah. Temuan ini termasuk dalam 17 permasalahan besar disertai dua isu efektivitas senilai Rp779,27 juta. Arah Perbaikan Kebijakan BPK mendesak Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang bersama Kemendagri dan membatalkan kuota tidak...