
indonesiaforward.net — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penindakan ini menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi regulasi sistem pemberian insentif pajak daerah.
Penyalahgunaan kewenangan dalam pemotongan hak pegawai ini menunjukkan kelemahan akut pada implementasi kebijakan merit sistem di birokrasi lokal. Praktik pemerasan terstruktur yang melibatkan kepala daerah berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan fiskal.
Urgensi Pembenahan Regulasi Upah Pungut Daerah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa instrumen Surat Keputusan Bupati disalahgunakan menjadi alat pemerasan bagi aparatur sipil negara. Pola pengumpulan dana ini diidentifikasi sebagai bentuk pemotongan insentif yang berlangsung secara turun-temurun.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Dimana, ETS meminta Sdr. RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” kata Asep saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Penegakan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan Daerah
Penyidik KPK turut mengamankan barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai dan logam mulia dari penggeledahan di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan fungsi inspektorat wilayah agar terlepas dari intervensi kekuasaan kepala daerah.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ ‘kowe mrene kan ora bayar,’ ‘padakno karo bapak,” ujar Asep. Penahanan bupati beserta jajaran pejabat teknis ini diharapkan memicu reformasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola keuangan daerah. ***
