
IndonesiaForward.net — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan target penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan sebelum akhir 2025. Kepastian arah penyidikan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK, Senin (22/12/2025).
Setelah berjalan sejak 9 Agustus 2025, penyidikan dinilai memasuki fase penentuan subjek hukum. Fitroh menyatakan, proses hukum diarahkan agar penetapan tersangka dilakukan dengan dasar pembuktian yang kuat. “Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Fokus Pembuktian Kerugian Negara
KPK menegaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Karena itu, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dalam estimasi awal, potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak kebijakan publik yang dipersoalkan.
Sebagai langkah pencegahan, KPK melarang sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik juga menelusuri keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam skema kuota tambahan 20.000 jemaah.***
