Selasa, Juli 28News That Matters

Analisis Kebijakan Pengadaan TIK: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun

indonesiaforward.net — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membacakan tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 13 Mei 2026. Tuntutan ini berkaitan dengan kegagalan tata kelola dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU Roy Riady merinci tuntutan yang mencakup denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Angka uang pengganti tersebut berasal dari akumulasi kerugian negara langsung dan selisih kekayaan yang tidak terjelaskan dalam LHKPN terdakwa.

Jaksa memaparkan bahwa Nadiem mengabaikan peringatan tim teknis mengenai risiko kegagalan sistem operasional Chrome OS yang pernah terjadi pada 2018. Kebijakan tersebut justru dipaksakan dengan mengganti pejabat struktural di Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak sejalan dengan arahan menteri.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan kebijakan publik yang menguntungkan vendor teknologi tertentu secara sistemik. Dampaknya, negara mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,1 triliun akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga :  Laporan Kebijakan: Evaluasi Transparansi Bansos dan Sembako Presiden 2026

Penuntut umum menilai perbuatan Nadiem telah menghambat program pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan melalui infrastruktur digital. Jaksa juga menekankan adanya unsur niat jahat yang sudah terencana secara matang sebelum terdakwa menjabat sebagai penyelenggara negara.

Mengingat rekuisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan, papar Roy Riady (13/5/2026).

Satu-satunya faktor yang meringankan dalam tuntutan tersebut adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, jaksa menggarisbawahi sikap berbelit-belit Nadiem selama persidangan sebagai alasan utama beratnya tuntutan pidana badan dan finansial yang diajukan.

Nadiem secara progresif membela langkah-langkahnya sebagai upaya mendobrak birokrasi lama demi efisiensi berbasis teknologi. Ia menyatakan bahwa tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun merupakan beban yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan pengabdiannya selama hampir satu dekade.

Mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup, ujar Nadiem Makarim dalam pernyataannya (13/5/2026).

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H: Pemerintah Pantau Hilal di 117 Titik

Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026. Majelis hakim mengharapkan waktu tiga minggu ini digunakan secara optimal oleh terdakwa untuk menyusun argumen yuridis guna merespons seluruh poin tuntutan jaksa. ***