
IndonesiaForward.net — Dalam pernyataannya Kamis (4/12/2025), ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan era Soekarno Yaqut Cholil Qoumas telah terpenuhi. Ia meminta KPK segera mengumumkan tersangka agar tata kelola informasi publik tetap terjaga.
“KPK tidak biasanya lamban, padahal pembuktian secara teknis sudah cukup,” katanya. Ia menegaskan hak masyarakat atas informasi harus dijamin. “Jika KPK mempertimbangkan hal lain selain bukti, itu pelanggaran terhadap hak publik.”
Efektivitas Penyidikan dan Pencegahan Mobilitas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tiga nama dicegah ke luar negeri agar pemeriksaan berjalan efektif. Langkah itu diterapkan kepada pejabat Kemenag dan pelaku swasta dari asosiasi penyelenggara haji.
“KPK melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keberadaannya,” kata Budi, Rabu (3/12/2025).
Evaluasi Lonjakan Kuota Khusus
KPK mencatat kenaikan kuota haji khusus dari sekitar 1.600 menjadi 10.000. “Ada tambahan sekitar 8.400 kuota,” ujar Budi. Lembaga ini sedang memeriksa proses pengambilan keputusan, termasuk motif ekonomi.
Sebagian pengurus asosiasi diketahui juga memiliki biro travel, sehingga analisis konflik kepentingan menjadi bagian dari pemeriksaan.
Menunggu Data Final dari Arab Saudi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan keputusan lanjutan akan diputuskan setelah laporan tim penyidik dari Arab Saudi diterima. “Laporannya akan kami kaji,” katanya.
KPK menyebut integritas data sebagai prioritas sebelum perkara dinaikkan ke tahap berikutnya.***
