IndonesiaForward.net – Kritik terhadap lambannya KPK dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 semakin menguat. Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun, publik menilai penyidikan belum menunjukkan arah yang jelas.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur tipikor telah terpenuhi. “KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Fickar menekankan perlunya tata kelola hukum yang konsisten. Ia menyebut pengawasan publik penting agar proses hukum tidak terhambat oleh kepentingan eksternal.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, melihat ketidakefisienan langkah penyidikan. Ia menjelaskan Pasal 44 UU Tipikor mengharuskan pencarian bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka.
“Bukti permulaan ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Yudi, Kamis (27/11/2025). Ia menyebut bukti itu meliputi saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk.
Menurut Yudi, intensitas penyelidikan tidak berbanding lurus dengan hasil. “Udah ke sana kemari geledah, dua bulan lebih tidak ketahuan,” ujarnya.
Ia menyoroti pencekalan tiga orang sebagai tanda kuat bahwa bukti awal telah ada. “Mereka berani mencekal, kok belum ada tersangkanya,” ucapnya.
Yudi membandingkan dengan era ketika KPK berani menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka. Ia menilai penurunan keberanian ini berdampak pada efektivitas kebijakan antikorupsi.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti penggunaan pasal yang kurang optimal. Ia menilai skema kuota haji mengandung unsur suap yang seharusnya bisa dijerat pasal suap.
“Ada mungkin yang bisa disasar dengan pasal suap,” ujarnya, Jumat (11/10/2025). Ia melihat pasal kerugian negara tidak menjangkau seluruh struktur transaksi.
“Kalau hanya kerugian negara, kita abai pasal suap,” katanya. Menurutnya, aspek transaksi kuota impor haji mesti diperhitungkan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pasal suap tidak digunakan karena pembuktian terhenti pada meeting of mind. Ia menilai pasal kerugian negara lebih efektif memperbaiki tata kelola sistem kuota.
Fickar kembali menyerukan pentingnya kontrol publik. “KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” ujarnya.
Ia membantah dugaan kompromi yang memperlambat proses. “Seharusnya tidak, buktinya sudah cukup,” katanya.
Dengan belum adanya tersangka setelah empat bulan penyidikan, sejumlah pengamat melihat perlunya reformasi sistemik pada proses penyelidikan. KPK telah melakukan pencekalan, penyitaan, dan pemeriksaan lebih dari 400 biro haji.(*)
