
indonesiaforward.net — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegakkan kepatuhan hukum acara pidana dengan menolak keterlibatan pihak ketiga dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Senin, 29 Juni 2026. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membatasi ruang intervensi demi menjaga kemurnian evaluasi kebijakan penegakan hukum.
Penolakan terhadap Tim Hukum Merah Putih pimpinan C. Suhadi menjadi preseden penting dalam menjaga batas formil peradilan. Kebijakan peradilan ini diambil agar proses pengujian administrasi penyidikan tidak bias oleh kepentingan eksternal di luar kepolisian dan kejaksaan.
Uji Transparansi Dokumen Hubungan Hukum
Sidang dibuka dengan memverifikasi legal standing Polda Metro Jaya selaku termohon dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai turut termohon. Di tengah proses, perwakilan pelapor mencoba masuk sebagai termohon intervensi meski tidak tercatat dalam dokumen inti perkara.
“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” tegas Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang, Senin, 29 Juni 2026.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini menegaskan keputusan hakim sudah sejalan dengan tata kelola peradilan pidana yang akuntabel. Kehadiran elemen non-litigasi dinilai menyalahi kodrat praperadilan yang bersifat menguji keabsahan tindakan sepihak aparat.
“Karena pada prinsipnya, hukum acara praperadilan hanya melibatkan Pemohon dan Termohon sebagai pihak berpekara, kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan praperadilan,” terang Halida Rahardhini, Senin, 29 Juni 2026.
Kritik Regulasi dan Tata Cara Upaya Paksa
Roy Suryo menilai manuver pihak pelapor yang mencoba mengintervensi sidang menunjukkan ketidakpahaman atas hukum formal pidana nasional. Berdasarkan asas hukum baku, hak intervensi kepentingan publik maupun privat hanya diakui dalam ranah hukum perdata.
“Ya gitu tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Itu enggak ada, sejelek-jeleknya sependek-pendeknya pengetahuan saya di dalam belajar ilmu hukum ya, namanya pihak yang mengajukan diri selaku intervensi itu hanya ada di perdata ya,” kritik Roy Suryo, Senin, 29 Juni 2026.
Perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan untuk menguji apakah tindakan penahanan dan penggeledahan pada 19 Juni 2026 memenuhi asas hak asasi manusia. Pemohon menyoroti tindakan penyidik yang dinilai represif dan mengabaikan tata krama hukum publik.
“Ini yang benar-benar tidak sopan ya, langsung masuk kamar tidur. Makanya saya kaget karena saya dengar istri saya teriak waktu itu,” beber Roy Suryo di hadapan media, Senin, 29 Juni 2026.
Kuasa hukum Refly Harun mendalilkan bahwa penggeledahan tanpa surat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat merupakan bentuk maladministrasi serius. Pihak pemohon mendesak agar seluruh rangkaian pelimpahan berkas P21 dinyatakan cacat demi hukum.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah kediaman Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum, oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata Refly Harun, Senin, 29 Juni 2026.
Skandal dugaan manipulasi data elektronik ini melibatkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster penegakan hukum sejak akhir tahun lalu. Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi transparansi institusi kepolisian dalam menerapkan hukum siber. ***
