Selasa, Juni 2News That Matters

KPK Dalami Kebocoran Cukai Rokok: CEO Surya Group Mangkir Panggilan

indonesiaforward.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas cakupan laporan kebijakan publik mengenai integritas penerimaan negara setelah CEO Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis, 2 April 2026. Penyelidikan ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga dimanipulasi oleh sindikat birokrat dan pengusaha.

Data penyidikan menunjukkan adanya anomali dalam penetapan jalur pemeriksaan barang, di mana parameter “rule set” diatur hingga 70 persen untuk meloloskan barang tanpa cek fisik. Praktik ini merusak akurasi pelaporan cukai nasional dan menciptakan celah kebocoran fiskal yang masif pada periode anggaran 2024 hingga awal 2026.

Lembaga antirasuah telah mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar serta tambahan Rp5,19 miliar dari sebuah safe house di Ciputat yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana cukai ilegal. Muhammad Suryo dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai mekanisme pengurusan cukai pada merek rokok HS miliknya yang mengalami ekspansi pesat dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga :  Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan Korupsi Impor Barang KW

Evaluasi Sistem Pengawasan Cukai Nasional

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya pada Jumat, 3 April 2026, menekankan pentingnya transparansi dari pelaku industri untuk membenahi kebijakan tata kelola di lingkungan Kementerian Keuangan. Keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk memvalidasi temuan penyidik mengenai adanya praktik suap dalam penerbitan pita cukai rokok.

“Penyidik ingin mendalami soal mekanisme pengurusan cukai dari pengusaha rokok yang diduga terdapat praktik lancung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih Jakarta.

Dampak Progresif pada Reformasi Birokrasi

Kegagalan sistem pengawasan di DJBC yang melibatkan tujuh tersangka, termasuk mantan Direktur P2 berinisial RZL, menjadi catatan kritis bagi reformasi birokrasi di Indonesia. Kasus ini membuktikan bahwa otomatisasi sistem kepabeanan masih dapat diintervensi secara manual oleh oknum pejabat untuk kepentingan keuntungan pribadi dan korporasi tertentu.

Suryo yang sedang dalam masa pemulihan pasca-kecelakaan maut pada 1 Maret 2026 di Kulon Progo, diharapkan segera memberikan klarifikasi demi kepastian hukum. Ketegasan KPK dalam mengusut tuntas aliran dana ini merupakan langkah progresif untuk memastikan setiap rupiah dari sektor cukai benar-benar masuk ke kas negara guna membiayai program pembangunan nasional.

Baca Juga :  Forensik Data Banjir Sumatera, Cuaca Ekstrem Melampaui Mitigasi

Pemerintah dituntut untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem informasi cukai guna menutup celah manipulasi jalur hijau dan merah yang selama ini menjadi komoditas suap. Penuntasan skandal ini akan menjadi parameter keberhasilan kebijakan pembersihan institusi strategis negara dari praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis. ***