Minggu, Juli 26News That Matters

Analisis Kebijakan Hari Kepercayaan: Minim Konsultasi Publik Picu Catatan MUI

indonesiaforward.net — Keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa memicu diskursus baru terkait prosedur perumusan kebijakan publik, Selasa (7/7/2026).

Majelis Ulama Indonesia secara resmi menyatakan tidak dilibatkan dalam proses komunikasi pra-penetapan momentum kebudayaan yang berskala nasional tersebut.

Nihilnya partisipasi bermakna dari ormas keagamaan utama dinilai dapat melemahkan legitimasi sosiologis dari produk kebijakan yang bernuansa sensitif ini.

“Belum ada komunikasi dengan MUI,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Formulasi Regulasi Pemajuan Kebudayaan dan Aspek Keterbukaan

Kementerian Kebudayaan mendasarkan penetapan ini pada mandat Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Fadli Zon menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak masyarakat adat dalam memelihara serta mengembangkan identitas kulturalnya.

“Ya kami belum tahu alasan tanggal itu dan urgensinya,” tutur Cholil menyoroti kekosongan argumen publik dari kebijakan itu, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  MUI Prediksi Awal Puasa 2026 Berbeda, Umat Harus Dewasa

Pilihan Riwayat Sidang BPUPKI dan Ketidakpastian Status Libur

Secara historis, tanggal 13 Juli merujuk pada jalannya Sidang BPUPKI yang menjadi bagian dari fondasi perumusan pengakuan keberagaman di Indonesia.

Pemerintah hingga kini belum mengeluarkan keputusan final mengenai implikasi administratif dari hari peringatan ini terhadap kalender libur nasional resmi.

Tata kelola kebijakan yang inklusif ke depan sangat dinantikan untuk memitigasi tumpang tindih persepsi di tingkat kelembagaan maupun masyarakat luas. ***