Analisis Renstra DJP 2028: Dampak PPN Jalan Tol bagi Efisiensi Logistik
indonesiaforward.net — Pemerintah sedang merumuskan kerangka regulasi terkait rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Rencana ini secara formal tercantum dalam KEP-252/PJ/2025 dengan target penyelesaian mekanisme pemungutan pada tahun 2028, sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan menciptakan keadilan fiskal.
Data menunjukkan bahwa biaya logistik Indonesia saat ini merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, yakni mencapai 14,29 persen, sehingga kebijakan perpajakan baru pada infrastruktur jalan tol akan berdampak signifikan.
Implementasi kebijakan ini masih bersifat wacana perencanaan jangka menengah dan belum menjadi regulasi yang berlaku secara hukum bagi pengguna jalan tol di selu...









