Data Audit BPK: Kerugian Negara Kasus Yaqut Cholil Qoumas Capai Rp622 Miliar
indonesiaforward.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah progresif berbasis data dengan mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan pada Selasa, 24 Maret 2026.
Keputusan pencabutan status tahanan rumah ini didasari oleh kebutuhan efektivitas penyidikan setelah audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis angka kerugian negara yang signifikan. Langkah ini memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel bagi seluruh publik.
"Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," tegas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta pada Selasa, 24 Maret 2026.
Berdasarkan data audit final BPK per 4 Maret 2026, kasus korupsi kuota haji ini mencatatkan kerugian negara sebesar Rp622.090...









